Contoh Rencana Kerja Bumdes Secara Singkat dan Mudah dipahami
Setiap akhir tahun, pelaksana operasional BUM Desa wajib membuat Contoh Rencana Kerja Bumdes tahun selanjutnya sebagai acuan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan berikutnya pada tahun anggaran berjalan. Perencanaan yang dimaksud dengan memuat semua perencanaan yang akan dilaksanakan oleh BUMDes baik dari hal perencanaan usaha, perencanaan keuangan program ataupun kegiatan seperti yang diamanatkan dalam Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Peningkatan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Bumdes dan Bumdes Bersama sebagai terjemahan dari UU Cipta Kerja serta PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.
Penyusunan Program Rencana Kerja BUM Desa ini harus disetujui atau diresmikan oleh Dewan Pengawas dan Dewan Penasihat bahwa perencanaan ini bukan hanya “Semau Gue” alias perencanaan sepihak dari pelaksana operasional BUMDes.
Berikut Format Rencana Kerja Bumdes
Rencana Program Kerja terdiri dari minimal bab-bab sebagaimana daftar berikut:
A. BAB I LEMBAR PENGESAHAN RENCANA PROGRAM KERJA BAB I PROFIL BUM DESA
- Visi Misi
- Struktur organisasi dan daftar SDM
- Kepemilikan Modal
- Penyertaan Modal Awal
- Penyertaan Modal Desa
- Penyertaan Modal Masyarakat
B. BAB II EVALUASI KINERJA TAHUN SEBELUMNYA
- Kondisi Internal
- Kondisi Sumber Daya Manusia
- Perkembangan Usaha BUM Desa dan Unit Usaha BUM Desa
- Kemajuan Kerja Sama Usaha dan Kerja Sama Non-Usaha
- Kondisi Keuangan
- Kondisi Eksternal
- Tantangan Usaha
- Potensi
- Peluang
- Prospek Usaha
C. BAB III RENCANA KERJA
- Sasaran Perusahaan
- Strategi dan Kebijakan
- Rencana Kerja
- Matrik Rencana Kerja
- Proyeksi Laba-Rugi Tahun Mendatang
- Proyeksi Beban Pokok Penjualan Tahun Mendatang
- Proyeksi Neraca Tahun Mendatang
- Proyeksi Arus Kas Tahun Mendatang
- Proyeksi Investasi dan Sumber Pembiayaan Tahun Mendatang
- Proyeksi Tingkat Kesehatan Perusahaan Tahun Mendatang
D. BAB IV INDIKATOR KINERJA KUNCI PELAKSANA OPERASIONAL
Berikut format Rencana Rencana Kerja/ Rencana Program Kerja secara terperinci:
E. BAB V RENCANA KERJA SAMA
- Rencana Kerja Sama Usaha
- Rencana Kerja Sama Non Usaha
F. BAB VI RENCANA KEGIATAN DAN KEBUTUHAN
Contoh Rencana Kerja Bumdes dan kegiatan kebutuhan disusun sebelum penambahan modal kepada BUM Desa/BUM Desa Bersama
G. BAB VII PENUTUP
Contoh Rencana Kerja Bumdes
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan Puja dan Puji Syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, penyusunan Program Kerja BUMDes pada Tahun 2021 telah disusun sesuai Peraturan Desa.
Seperti halnya Badan Usaha lainnya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga perlu melakukan penyusunan rencana kerja pengelolaan usaha agar usaha yang dijalani tidak menimbulkan kegagalan. Rencana Kerja Jangka Menengah disusun tiap lima tahun sekali atau satu periode kepengurusan BUMDes, sedangkan Program Kerja Jangka Pendek di susun tiap tahun sebagai peningkatan Program Kerja Jangkah Menengah.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Organisasi Ekonomi Pedesaan menjadi bagian yang terpenting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi pedesaan. Oleh karena itu di perlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi/lembaga ini supaya dapat mengelola aset ekonomi strategis di Desa sekaligus meningkatkan jaringan ekonomi demi peningkatan daya saing ekonomi pedesaan. Dalam konteks demikian, BUM Desa pada dasarnya adalah bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi Desa. Beberapa agenda yang bisa di laksanakan antara lain; pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah untuk pengelolaan aset ekonomi Desa, mengintegrasikan produk- produk ekonomi pedesaan hingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar, mewujudkan sekala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang di kembangkan,
memperkuat kelembagaan ekonomi Desa, meningkatkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi, jaringan komunikasi dan digitalisasi Desa maupun dukungan pembinaan dan regulasi.
B. VISI MISI
1. MOTTO
***GERBANG EMAS MALAUSMA***
2. VISI
“Menjadi pendorong tumbuhnya usaha ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa Malausma yang berkelanjutan dengan menjadikan Desa Malausma sebagai sentra perdagangan ,jasa , pertanian dan industri kerakyatan yang kuat menuju masyarakat sejahtera , cerdas, sehat, dan terampil melalui peningkatan usaha ekonomi, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya dan kelembagaan”
3. MISI
● Memanfaatkan potensi sumber daya manusia yang ada di Desa sebagai aset penggerak ekonomi lokal;
● Mendorong Tumbuhnya Inisiatif Dan Inovasi Produk Lokal, Sehingga Memiliki Daya Saing Yang Tinggi Baik Pada Tingkat Nasional, Regional Maupun lokal;
● Meningkatkan Kompetensi Dan Daya Saing Usaha PeDesaan Secara Mandiri Dan Profesional;
● Mewujudkan Sinergi Dan Jejaring Antar BUMDES Dan Usaha Lain Dalam Meningkatkan Hubungan Yang Saling Menguntungkan;
● Meningkatkan ketahanan ekonomi dengan menggalakkan usaha ekonomi kerakyatan melalui program strategis di bidang produksi pertanian, pemasaran, usaha kecil dan menengah, serta pariwisata
● Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sehingga dapat menumbuh kembangkan kesadaran dan kemandirian dalam pembangunan Desa yang berkelanjutan;
● Menciptakan suasana yang aman dan tertib dalam kehidupan bermasyarakat;
● Menciptakan masyarakat Desa yang dinamis, sejahtera dan berbudaya;
C. DASAR HUKUM
Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha, BUMDes MITRA BRAJA berpedoman pada :
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4) PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, khususnya BAB VIII tentang BUM Desa sebagaimana
telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5) Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No.4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
6) Peraturan Desa Malausma Nomor 08 tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Mitra Braja.
7) AD/ART BUMDes Mitra Braja
BAB II
GAMBARAN UMUM
UU No 6 Tahun 2014 merupakan tonggak baru bergesernya pusat pembangunan, di mana desa selanjutnya memegang posisi penting dalam pembangunan. Istilah Desa membangun menjadi strategi dan menjadi suasana baru bagi masyarakat desa, karena keberpihakan pembangunan pada yang terpinggirkan. Program pengembangan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes) yang berwatak kewirausahaan sosial dengan meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatannya, merupakan inisiatif program yang dibuat oleh BUMDes Mitra Braja sebagai upaya mewujudkan Desa mandiri berdikari.
Di bisnisbergaransi.com, saya berperan sebagai seorang penulis yang memiliki ketertarikan yang besar terhadap perkembangan teknologi, khususnya dalam dunia IT. Saya juga senang dalam proses belajar dan dengan antusiasme berbagi informasi seputar bisnis serta berbagai tips terkini kepada para pembaca setia kami.